Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Ditahan

Kompas.com - 30/11/2021, 07:32 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

 

GOWA, KOMPAS.com - Pasangan suami isteri (pasutri) pemilik warung kopi yang menjadi korban penganiayaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menggelar razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditahan di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.

Video penganiayaan itu sempat viral beberapa waktu lalu. Pasutri itu kini menjalani penahanan atas laporan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasutri pemilik warung kopi, NH (26) dan RI (34) memenuhi panggilan kedua penyidik kepolisian, Senin (29/11/2021) pukul 12.00 Wita dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP Gowa Belum Ditahan, Ini Alasannya

 

Pasutri ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas laporan salah satu ormas atas dugaan bohong tentang kehamilan RI di media sosial.

"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," kata AKP Mangatas Tambunan.

Baca juga: Pasutri Korban Penganiayaan Satpol PP di Gowa Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Kasus ini berawal Rabu (14/7/2021) lalu di warung kopi milik kedua pasutri ini di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.

Saat itu, aparat gabungan menggelar razia PPKM yang berakhir dengan penganiayaan terhadap pasutri ini yang dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Video penganiayaan ini viral ini media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari berbagai kalangan.

Oknum Satpol PP yang melakukan penganiyaan berinisial MH saat ini telah dihukum 5 bulan penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com