Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Kabupaten Bogor Turun Jadi Level 2, Tempat Wisata Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen

Kompas.com - 03/12/2021, 13:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turun status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2.

PPKM level 2 di Kabupaten Bogor sendiri berlaku sampai 13 Desember 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa PPKM level 2 ini diberlakukan karena capaian vaksinasi terhadap lansia sudah mencapai 50 persen.

"Sebelumnya kita berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan, tapi kini sudah turun ke level 2," kata Ade usai pengambilan sumpah CPNS menjadi PNS di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (3/12/2021).

Baca juga: 1.319 Guru Honorer di Kabupaten Bogor Diangkat Jadi PPPK, Segini Gajinya

Dengan status PPKM saat ini, Pemkab Bogor kembali menyesuaikan sejumlah aturan, salah satunya pada tempat wisata dengan kapasitas pengungjung maksimal 25 persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Level 2 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor.

Baca juga: Masih PPKM Level 3, Bupati Bogor Ungkap Capaian Vaksinasi Lansia 43 persen

"Masyarakat tetap wajib menerapkan Prokes (protokol kesehatan) dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ucap Ade.

Pembukaan tempat wisata dan area publik wajib mengikuti prokes ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu diberlakukan juga ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu khususnya di kawasan Puncak dan Sentul.

"(Wisata) di Puncak masih tetap kita berlakukan ganjil genap, apalagi ini jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), kita perlu mencegah kerumunan," jelas dia.

Aturan lainnya terkait PPKM level 2 di Kabupaten Bogor

Selain tempat wisata, aturan lain saat Kabupaten Bogor PPKM level 2 juga dilakukan penyesuaian.

Aturan itu seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan prokes ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Khusus anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com