Salin Artikel

PPKM di Kabupaten Bogor Turun Jadi Level 2, Tempat Wisata Dibuka dengan Kapasitas 25 Persen

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kabupaten Bogor, Jawa Barat, turun status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 menjadi level 2.

PPKM level 2 di Kabupaten Bogor sendiri berlaku sampai 13 Desember 2021.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa PPKM level 2 ini diberlakukan karena capaian vaksinasi terhadap lansia sudah mencapai 50 persen.

"Sebelumnya kita berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan, tapi kini sudah turun ke level 2," kata Ade usai pengambilan sumpah CPNS menjadi PNS di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (3/12/2021).

Dengan status PPKM saat ini, Pemkab Bogor kembali menyesuaikan sejumlah aturan, salah satunya pada tempat wisata dengan kapasitas pengungjung maksimal 25 persen.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Level 2 menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Bogor.

"Masyarakat tetap wajib menerapkan Prokes (protokol kesehatan) dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ucap Ade.

Pembukaan tempat wisata dan area publik wajib mengikuti prokes ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa anak di bawah umur 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua.

Lalu diberlakukan juga ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu khususnya di kawasan Puncak dan Sentul.

"(Wisata) di Puncak masih tetap kita berlakukan ganjil genap, apalagi ini jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru), kita perlu mencegah kerumunan," jelas dia.


Aturan lainnya terkait PPKM level 2 di Kabupaten Bogor

Selain tempat wisata, aturan lain saat Kabupaten Bogor PPKM level 2 juga dilakukan penyesuaian.

Aturan itu seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial sebesar 50 persen dibolehkan bekerja di kantor.

Kemudian, sektor esensial keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Lalu supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Sementara pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas tempat.

Kemudian untuk restoran, rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan menerapkan prokes ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB.

Khusus anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk tracing.

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan pengunjung maksimal 70 persen dari kapasitas tempat.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/134850978/ppkm-di-kabupaten-bogor-turun-jadi-level-2-tempat-wisata-dibuka-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke