PAMEKASAN, KOMPAS.com – Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai bendahara penerimaan retribusi pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dicopot dari jabatannya setelah terbukti menggelapkan uang retribusi sebesar Rp 480 juta lebih.
Mereka saat ini diposisikan sebagai staf di Disperindag Pamekasan.
Kepala Disperindag Pemkab Pamekasan Ahmad Sjaifuddin menjelaskan, status sebagai ASN masih melekat kepada keempat mantan bendahara tersebut.
Baca juga: Setahun Gelapkan Dana Retribusi, 4 Bendahara Pasar di Pamekasan Kembalikan Rp 480 Juta
Namun, jabatan fungsional keempat ASN di Disperindag sudah dicopot dan menjadi staf biasa.
“Sudah diisi pejabat baru dan bendahara yang lama jadi staf,” ujar Ahmad, Jumat (3/12/2021).
Ahmad menambahkan, kantor yang semula ditempati untuk penerimaan retribusi pasar, saat ini sudah ditutup.
Semua staf yang menempati kantor itu juga sudah dipindahkan ke kantor induk Disperindag yang lokasinya masih berdekatan.
“Kantor penerimaan kas retribusi itu kemarin pisah dengan kantor induk. Sekarang sudah disatukan untuk memudahkan pengawasan,” imbuh Ahmad.
Baca juga: Ayah dan Anak di Pamekasan Pukuli Pemuda Gara-gara Beda Pilihan Kepala Desa
Menurut Ahmad, bocornya retribusi pasar sebesar Rp 480 juta itu karena lemahnya pengawasan.
Selain itu, sistem penyetoran retribusi yang masih manual, membuka peluang bagi pejabat untuk menggunakan uang di luar ketentuan.
“Saya tahu ada kebocoran retribusi pasar ketika saya baru menjabat di Disperindag. Saya tegaskan bahwa uang yang digunakan bendahara itu, harus dikembalikan ke kas negara sesuai petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pihak bendahara penerimaan retribusi pasar, uang itu ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan ada yang dipinjamkan kepada orang lain.
Akibatnya, uang retribusi yang harusnya disetor ke kas negara, tidak terbayarkan dan menjadi temuan inspektorat dan BPK RI.
“Uangnya sudah dikembalikan ke kas negara. Saya lihat sudah ada bukti setornya. Kalau tidak dikembalikan, urusannya bisa dengan aparat penegak hukum,” terang Ahmad.