PONTIANAK, KOMPAS.com – Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dilarang melakukan pawai kendaraan dan pesta perayaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 atau pada hari raya Natal dan tahun baru (nataru)
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, larangan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggelar kegiatan perayaan tahun baru, termasuk arak-arakan (pawai) di malam pergantian tahun," kata Edi dalam keterangan tertulis usai rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: PPKM Level 3 Nataru di Kalbar, Tak Ada Penyekatan dan Larangan Mudik
Edi menambahkan, penerapan PPKM Level 3 ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya varian baru serta mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Upaya dilakukan dengan memperketat penerapan protokol kesehatan dan membatasi mobilitas masyarakat.
Selain itu, aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri juga dilarang cuti selama diberlakukannya PPKM Level 3.
"Aktivitas masyarakat dibatasi 50 persen dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," imbuh Edi.
Baca juga: Kepala BRGM Sebut Restorasi Gambut di Kubu Raya, Kalbar Didukung Banyak Pihak
Sementara untuk pusat perbelanjaan dan warung kopi, lanjut Edi, dibatasi hingga 50 persen dan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
Kemudian, Edi memastikan, selama PPKM Level 3 tidak ada penyekatan jalan.
Taman-taman kota ditutup dan mobilitas antar kota juga melihat perkembangan situasi dengan memonitor dan mengendalikan arus transportasi.
"Kalau di Kalbar arus mudik tidak seperti di Pulau Jawa. Kalau masuk Kalbar kan wajib PCR, jadi kita tidak perlu khawatir," ungkap Edi.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pontianak, Libatkan 5 Anak
Sebelumnya, Gubenur Kalbar Sutarmidji meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 tersebut.
“Ikuti Inmendagri dan aturan pusat, wajib diimplementasikan oleh kabupaten dan kota di Kalbar,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
“Pandemi masih belum berakhir, protokol kesehatan masih berlaku. Ikuti saja itu. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” timpal Sutarmidji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.