PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubenur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang diterapkan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 atau selama libur Natal dan tahun baru (nataru).
Kebijakan PPKM Level 3 tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Ikuti Inmendagri dan aturan pusat, wajib diimplementasikan oleh kabupaten dan kota di Kalbar,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Salatiga PPKM Level 1, Ini Penyesuaian Aturannya
Sutarmidji menerangkan, selama PPKM level 3 diterapkan, tidak ada penyekatan jalan seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, tapi protokol kesehatan diberlakukan dengan ketat.
Satu di antaranya, adalah mewajibkan tes PCR kepada penumpang pesawat dan kapal yang masuk Kalbar.
“Pandemi masih belum berakhir, protokol kesehatan masih berlaku. Ikuti saja itu. Insyaallah kalau kita ikuti, kita bisa menghindari keterjangkitan yang lebih masif,” ujar Sutarmidji.
Baca juga: PPKM di Garut Turun Jadi Level 2
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menambahkan, PPKM level 3 pada Natal dan Tahun Baru juga melarang cuti bagi aparatur sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri dan karyawan swasta.
“Dinkes bersama pihak terkait akan melakukan pengetatan sesuai Instruksi Mendagri. Termasuk pengetatan dan pengawasan protokol di rumah ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal,” ucap Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.