MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 9 kabupaten dan kota di Sumatera Utara sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/49/INST/2021.
Terkait hal tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pihaknya meminta semua daerah mematuhi ketentuan PPKM untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di Sumut.
“Saya harap ketentuan PPKM kita patuhi, cermat melihat segala penambahan kasus, melakukan testing, tracing dan treatment sesuai ketentuan juga protokol kesehatan (prokes),” kata Edy seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: 3 Daerah di Sumut Masih PPKM Level 3
Adapun 9 daerah yang masuk kategori PPKM level 1 yakni Kabupaten Nias, Karo, Dairi, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Kota Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, Gunungsitoli.
Sedangkan tiga daerah masih berada di PPKM level 3, yakni Padanglawas, Padanglawas Utara dan Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Profil Edy Rahmayadi
Sementara itu, 21 daerah masuk kategori PPKM level 2, yaitu yaitu Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Toba.
Kemudian Mandailing Natal, Nias Selatan, Humbang Hasundutan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Nias Barat, Kota Medan, Pematangsiantar, dan Padangsidimpuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.