SALATIGA, KOMPAS.com - Wali Kota Salatiga Yuliyanto mengeluarkan SE.443.1/1042/101.2 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. SE ini berlaku sejak 30 November hingga 13 Desember 2021.
Yuliyanto mengatakan penetapan PPKM di Salatiga berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri dengan sejumlah indikator.
"Di antaranya adalah capaian vaksinasi dosis pertama dan untuk lansia, serta Bed Occupancy Rate (BOR) nol persen," jelasnya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kecelakaan Truk Tronton di Salatiga, Diduga Akibat Rem Blong
Saat ini, lanjutnya, ada dua pasien yang menjalani isolasi karena dinyatakan positif Covid-19.
"Salatiga kemarin selama 10 hari nol kasus, tapi sekarang ada dua yang menjalani perawatan. Saya imbau masyarakat tetap patuh menjalankan protokol kesehatan," kata Yuliyanto.
Dengan status PPKM Level 1, ada sejumlah kelonggaran untuk aktivitas masyarakat, terutama perekonomian.
Di antaranya pasar tradisional, toko kelontong, supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa melayani pengunjung dengan kapasitas 100 persen, warung makan dan PKL diizinkan melayani pembeli hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen.
"Untuk yang buka malam bisa buka hingga pukul 00.00, kapasitas 75 persen. Pengelola tempat usaha harus bisa juga menjadi petugas skrining, cek pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi agar semua menjadi aman dan nyaman," kata Yuliyanto.
Menyinggung adanya potensi penyebaran Covid-19, termasuk varian baru Omicron, yang bisa terjadi saat masa Natal dan perayaan Tahun Baru 2022, Yuliyanto menegaskan akan ada pengetatan mobilitas masyarakat.
"Satgas termasuk di antaranya TNI dan Polri akan terus bekerja maksimal untuk melindungi masyarakat, sehingga kita minta juga adanya percepatan vaksinasi termasuk disiplin protokol kesehatan," ungkap Yuliyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.