PONTIANAK, KOMPAS.com – RP (32), seorang pria asal Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap aparat kepolisian.
RP ditangkap atas dugaan telah merekam seorang perempuan saat sedang mandi. Korbannya tak lain tetangganya sendiri.
“Tim Jatanras Polresta Pontianak berhasil menangkap RP, seorang pelaku perekaman perempuan yang sedang mandi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Baca juga: Soal Kematian Gilang Endi, Polisi Masih Cari Waktu yang Tepat Gelar Rekonstruksi
Menurut Indra, pelaku RP merekam menggunakan handphone miliknya karena terobses dengan korban. Perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Aksi tersebut kemudian diketahui korban dan langsung dilaporkan ke polisi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia merekam sebanyak tiga kali di bulan Oktober 2021. Salah satu kejadian perekaman itu dilakukan pelaku Sabtu (09/10/2021) sore,” jelas Indra.
Atas laporan tersebut, terang Indra, RP ditangkap di rumahnya di Jalan Komyos Soedarso, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kamis (04/11/2021).
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Indra.
Baca juga: Terobsesi, Pria di Pontianak Rekam Pelayan Warkop Saat Mandi
Indra menegaskan, terkait perbuatannya, pelaku RP dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone merk Xiaomi Redmi SA warna abu-abu,” tutup Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.