SOLO, KOMPAS.com - Tim Forum Anggota Koperasi Sejahtera Bersama (FAKTA) Solo Raya meminta pengurus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) menyelesaikan pembayaran dana tahap pertama kepada anggota sebesar 4 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim FAKTA Solo Raya Frans Borg kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021).
Frans mengatakan sesuai dengan putusan homologasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 238/PDT.SUS/PKPU/2020/PN.NIAGA.JKT.PST yang sudah inkrah dengan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 282.K/Pdt.Sus-Pailit/2021, KSP-SB harus memenuhi gagal bayar pada 58.825 anggota dalam lima tahap dengan total keseluruhan kewajiban mencapai Rp 8,8 triliun.
Baca juga: Ditanya Soal Pinjaman di Koperasi, Pria Ini Emosi lalu Aniaya Istrinya
Pembayaran tahap pertama sebesar 4 persen (Juli 2021), tahap kedua sebesar 4 persen (Januari 2022) dan sebesar 7 persen (Juli 2022), tahap ketiga sebesar 7 persen (Januari 2023) dan sebesar 10 persen (Juli 2023), tahap keempat sebesar 10 persen (Januari 2024) dan sebesar 12 persen (Juli 2024), tahap lima sebesar 12 persen (Januari 2025), 17 persen (Juli 2025) dan 17 persen (Desember 2025).
"Sebenarnya KSP-SB tau memang harus menyelesaikan pembayaran tahap pertama Juli 2021. Tapi pada kenyataannya hanya beberapa saja. Banyak yang belum dibayarkan. Sampai Desember ini progres pembayaran juga tdiak signifikan," kata Frans, Rabu.
Dia menceritakan informasi gagal bayar KSP-SB bermula pada 16 April 2020. Anggota menerima surat pemberitahuan secara sepihat dari pengurus No 118/KSP-SB/PENGURUS/04.2020 perihal Pemberitahuan Terkait Situasi Dalam Status Darurat Corona Virus Disease 20219 (Covid-19).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa seluruh simpanan berjangka anggota yang sudah jatuh tempo pada 20 April 2020 harus diperpanjang secara otomatis.
Baca juga: Pegawai Koperasi yang Aniaya PNS hingga Tewas Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Dia menilai surat pemberitahuan perpanjang otomatis simpanan berjangka itu sepihak karena tidak melalui persetujuan dari anggota.
Padahal, kata Frans anggota yang mendepositokan dananya di KSP-SB mulai sekitar Rp 5 juta hingga puluhan miliar rupiah.
"Tapi itu alasan (pandemi Covid-29) tidak masuk akal karena pandemi mulai Maret 2020 masak April 2020 langsung kolaps," kata dia.
Frans mengatakan gagal bayar KSP-SB berlanjut hingga akhirnya anggita mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Akhirnya dari KSP-SB mengajukan skema perdamaian dengan cara mengangsur pembayaran terhadap anggota setiap enam bulan sekali dimulai Juli 2021 hingga Desember 2025 tanpa jasa.
"Seperti yang ditunjukkan Branch Manager (BM) KSP-SB cabang Solo baru enam kali pembayaran yang tunai pada Oktober dan November 2021. Jumlah anggota yang sudah dibayar tahap pertama baru ratusan orang. Setiap anggota Rp 3 juta," kata Frans.
Baca juga: Nekat Buka Usaha Pinjol Ilegal, Izin Koperasi Simpan Pinjam Terancam Dicabut
Frans mengatakan jumlah anggota KSP-SB ada sebanyak 6.700 orang. Adapun anggota KSP-SB cabang Manahan Solo ada sekitar 4.680 orang.
Menurut dia anggota sudah dua kali melaksanakan aksi damai terkait pembayaran tahap pertama yang dilakukan di KSP-SB cabang Solo belum sesuai yang diharapkan. Aksinya terakhir dilaksanakan pada Selasa (30/11/2021).
"Kenapa kita melaksanakan aksi damai karena kita menanyakan kenapa tidak ada realisasi pembayaran tahap pertama. Padahal waktunya semakin mepet. Minta waktu sampai Desember kita sudah ngikut, tapi dengan siswa waktu ini apa bisa selesai," kata Frans.
Terpisah, Pengurus KSP-SB cabang Solo enggan menemui Kompas.com yang ingin mengkonfirmasi terkait gagal bayar tahap pertama anggota KSP-SB.
Baca juga: Pegawai Koperasi di Maumere Diduga Aniaya Seorang PNS hingga Tewas
Kompas.com hanya ditemui seorang petugas keamanan KSP-SB di depan pintu kantor.
Petugas keamanan itu menyampaikan jika Branch Manager KSP-SB Yulia Wuryantini itu tidak bisa ditemuin awak media.
"Beliau ndak bisa. Mohon maaf," ucap petugas keamanan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.