YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, DI Yogyakarta, melakukan pemantauan terhadap 61 koperasi yang mati suri karena tidak aktif.
Dinkop mengancam akan menutup secara permanen koperasi-koperasi tersebut jika tak ada perubahan hingga awal tahun.
Baca juga: Yogyakarta Terapkan One Gate System, Parkir Bus Wisata Maksimal 3 Jam
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi dan UKM Gunungkidul, Ari Setiyawan mengatakan, ada 271 koperasi yang terdaftar.
Rinciannya 20 merupakan koperasi jasa, 125 koperasi simpan pinjam, 69 koperasi produsen, 55 koperasi konsumen dan pemasaran sebanyak tiga koperasi.
"Koperasi yang aktif 210 sementara 61 pasif," kata Ari saat dihubungi wartawan melalui telepon Minggu (7/11/2021).
Dijelaskan 61 koperasi yang pasif atau mati suri ini karena tidak melaksanakan ketentuan seperti rapat anggota tahunan dan penyusunan laporan ke pemerintah secara berkala.
Baca juga: Sejarah Yangko, Oleh-oleh Khas Yogyakarta yang Mirip Mochi
Pihaknya masih akan melakukan pemantauan, karena selain persyaratan tersebut, juga harus diperhatikan kewajiban yang dimiliki oleh para anggota maupun pengurus seperti tanggungan simpan meminjam atau yang lainnya.
Sehingga Ari menyebutkan, pihaknya menungunggu sampai awal tahun depan.
Upaya dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada pengurus koperasi sebelum sampai tahap pembubaran.
"Kalau memang tidak aktif yang dibuktikan tidak adanya laporan, maka bisa dibubarkan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Ari.
Baca juga: Cerita Petani 3 Bulan Tak Digaji karena Ketua Koperasi Jadi Tersangka