KUPANG, KOMPAS.com - YMAL (36), seorang pria yang tinggal Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi.
Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan itu menganiaya istrinya, MFD (36), menggunakan parang.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, YMAL kabur usai menganiaya istrinya.
"Pelaku sempat kabur ke tempat kelahirannya di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," ungkap Rudy, kepada Kompas.com, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Kupang Turun PPKM Level 1, Pemkot Tetap Batasi Aktivitas Warga
Menurut Rudy, pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah didatangi langsung oleh penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari.
Rudy menuturkan, kejadian itu bermula pada Jumat (27/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wita.
Saat itu, korban MFD menanyakan alasan YMAL meminjam uang tanpa memberi tahu dirinya.
Merasa tersinggung, YMAL lalu mengambil parang dan melukai kepala dan leher korban.
Setelah itu, pelaku panik dan berteriak memina tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan Betun. Korban pun masih dirawat di rumah sakit.