Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 20 Desember, ASN Karawang Dilarang ke Luar Kota dan Cuti Libur Nataru

Kompas.com - 29/11/2021, 18:28 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang dilarang bepergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru. Ketentuan itu berlaku mulai 20 Desember 2021. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

Baca juga: Larang ASN Cuti Saat Nataru, Wali Kota Blitar: Kalau Telanjur Harus Dibatalkan

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sudah. Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

"Kemudian juga SE Menteri PANRB Nomor 26 tahun 2021 yang ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Aang saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga dengan Modus Janjikan Jadi PNS, Eri Cahyadi: Kebacut!

Pengecualian

Namun demikian, kata Aep, ada pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Selain itu, larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan WFO.

Baca juga: ASN yang Belum Divaksin, Tahan Gaji Mereka, Ini Perintah

 

Kemudian ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang memperoleh surat tugas, yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

"Kemudian dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," ucap dia.

Baca juga: 5 Hal Seputar PPKM Level 3 Saat Libur Nataru di Jabar: Ratusan Lokasi Wisata Akan Ditutup, Ada Pemeriksaan Surat Vaksin di Pintu Tol hingga Jalur Tikus

 

Hukuman disiplin bagi yang melanggar

Atas arahan itu, kata Aang, pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan menetapkan peraturan teknis di instansi masing - masing mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

Selain itu melaporkan pelaksanaan SE Menteri PAN RB melalui tautan yang telah disampaikan.

"Pejabat pembina kepegawaian juga diminta memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 dan PP nomor 49 tahun 2018," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com