Salin Artikel

Mulai 20 Desember, ASN Karawang Dilarang ke Luar Kota dan Cuti Libur Nataru

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sudah. Sehingga, ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

"Kemudian juga SE Menteri PANRB Nomor 26 tahun 2021 yang ASN dilarang cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Aang saat dihubungi, Senin (29/11/2021).

Pengecualian

Namun demikian, kata Aep, ada pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting.

Selain itu, larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan WFO.

Kemudian ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang memperoleh surat tugas, yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.

"Kemudian dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya," ucap dia.


Hukuman disiplin bagi yang melanggar

Atas arahan itu, kata Aang, pejabat pembina kepegawaian diinstruksikan menetapkan peraturan teknis di instansi masing - masing mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 6 tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

Selain itu melaporkan pelaksanaan SE Menteri PAN RB melalui tautan yang telah disampaikan.

"Pejabat pembina kepegawaian juga diminta memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar sesuai PP Nomor 94 tahun 2021 dan PP nomor 49 tahun 2018," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/182816478/mulai-20-desember-asn-karawang-dilarang-ke-luar-kota-dan-cuti-libur-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke