BANDUNG, KOMPAS.com - Menyusul adanya kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polda Jabar bakal melakukan langkah pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut beberapa langkah yang akan dilakukan Polda Jabar, menyusul libur Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru 1 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Perjalanan Saat Nataru, Wajib Vaksin, SKM, dan Ditempel Stiker
1. Ratusan lokasi wisata akan ditutup
Salah satunya dengan menutup atau meniadakan kunjungan ke tempat wisata di Jawa Barat untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memicu kembali penyebaran virus Covid-19 di Jawa Barat.
Erdi mengatakan bahwa polisi sudah mendata ratusan objek wisata di Jawa Barat yang biasa dikunjungi wisatawan.
Baca juga: PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya
2. Pemberlakuan buka tutup jalan
Selain meniadakan kunjungan, polisi juga akan menerapkan buka tutup jalan sebagai antisipasi arus lalu lintas di wilayah objek wisata
"Untuk objek wisata itu pun akan ditiadakan, dari masalah arus lalu lintas, kita akan buka tutup, mengapa ditiadakan, karena kita sesuaikan level PPKM 3, itu ada pembatasan" kata Erdi di Mapolda Jabar, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Polda Banten Akan Berlakukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata Saat Libur Nataru
3. Pemberlakuan "Check Point" dan gerai vaksin
Selain itu, Polda Jabar juga kembali membuat perencanaan pengamanan seperti tahun sebelumnya, seperti membuat check point di rest area maupun di mulut pintu tol serta membuat gerai vaksin, dan kembali memfungsikan aplikasi peduli lindungi.
"Intinya check point tetap dilaksanakan, rest area di pintu tol, di jalur tikus, dengan langkah-langkah kita cek vaksinasinya, dan akan memutarbalikkan arus, apabila situasi tidak mengizinkan. Jadi oleh karena itu polda Jabar tetap melakukan pencegahan," ucap Erdi.
Baca juga: Jelang Nataru PPKM Level 3 Berlaku di DIY, Sultan HB X: Jangan Khawatir