Mengaku baru sekali
Dijelaskannya, ketiga pelaku dari pengakuannya baru sekali melakukan tindak pidana penjualan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh rangkong gading.
"Kalau ditanya, ngakunya baru sekali ini melakukan. Tapi kita tetap lakukan pendalaman kepada para pelaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pelaku diamankan tim SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera, berinisial SP, M dan BM.
Adapun pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang.
Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolda Sumut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.