Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial

Kompas.com - 29/11/2021, 14:40 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga tersangka kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi yang ditangkap oleh personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera ternyata menawarkan sisik trenggiling (Manis javanica) dan paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) melalui media sosial.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Haluanto Ginting kepada wartawan pada Senin (29/11/2021).

Haluanto mengatakan, mereka menggunakan Facebook untuk menawarkan bagian tubuh satwa itu kepada calon pembeli.  

"Mereka menjualnya melalui media sosial. Kita telusuri, menyamar sebagai pembeli dan janjian ketemu di satu lokasi pada Kamis (25/11/2021) siang," katanya Senin pagi.

Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Jual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading

Sesuai dengan perjanjian saat melalui Facebook, pihaknya kemudian bertemu dengan dua pria yang menawarkan sisik trenggiling itu di depan Bahyung Coffee, di Desa Gegerung, Tanjung Morawa.

"Di lokasi itu, kedua pelaku menunjukkan barang bukti sisik trenggiling di 4 karung goni. Lalu langsung kita tangkap keduanya. Inisialnya SP (42) dan M (26)," katanya.

Baca juga: Hendak Jual 5 Kg Sisik Trenggiling secara Ilegal, Pria Ini Ditangkap Petugas

Awalnya, kata Haluanto, keduanya menawarkan akan menjual sebanyak 40 Kg sisik trenggiling. Namun ketika ditimbang, hasilnya sebanyak 36,7 Kg.

Adapun sisik trenggiling ini didapatkan dari wilayah Sumatera Utara.

Kedua pelaku, kata dia, berperan sebagai pengumpul dan ada orang yang memasok sisik trenggiling kepada kedua pelaku.

Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan kepada satu tersangka lain yang akan menjual 17 paruh rangkong.

Pria itu berinisial MB (41). Dengan teknik menyamar, akhirnya pelaku berhasil diringkus saat membawa satu paruh rangkong gading.

"Ini satu yang dibawa, barang contoh saja katanya. Masih kita dalami lainnya," ungkapnya.

Mengaku baru sekali

Dijelaskannya, ketiga pelaku dari pengakuannya baru sekali melakukan tindak pidana penjualan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan paruh rangkong gading.

"Kalau ditanya, ngakunya baru sekali ini melakukan. Tapi kita tetap lakukan pendalaman kepada para pelaku," katanya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang pelaku diamankan tim SPORC Brigade Macan Tutul Balai Gakkum KLHK Wilayah I Sumatera, berinisial SP, M dan BM.

Adapun pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan. Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Mapolda Sumut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com