Korban yang terluka, kemudian mendatangi Mapolsek Kelapa Lima untuk membuat laporan polisi.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit SK Lerik Kupang untuk menjalani perawatan medis.
Polisi yang menerima laporan bergerak menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku pun ditahan di Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.