Korban yang terluka, kemudian mendatangi Mapolsek Kelapa Lima untuk membuat laporan polisi.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit SK Lerik Kupang untuk menjalani perawatan medis.
Polisi yang menerima laporan bergerak menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku pun ditahan di Mapolsek Kelapa Lima untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.