KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap satu dari dua pelaku pejambretan yang menyasar tas milik jaksa Kejari Surabaya, Nurhayati.
Pelaku yang ditangkap yakni MY (27) warga Sidonipah Surabaya. Dia beraksi bersama temannya, AI (DPO) saat menjambret tas Nurhayati.
MY adalah otak di balik aksi penjambretan tersebut.
"Pelaku ini merupakan otak sekaligus eksekutor tas milik korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana, seperti dilansir dari Surya.co.id, Jumat (26/11/2021).
Polisi meringkus MY setelah menyelidiki rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang mengarah pada tersangka.
Polisi mencatat, MY bukan sekali ini berurusan dengan hukum.
Dia pernah ditahan pada 2017 lalu oleh Polsek Simokerto untuk kasus yang sama.
"Baru keluar tahanan Agustus tahun ini. Lalu beraksi lagi di Jalan Arjuno itu," ungkap Mirzal.
Baca juga: Jaksa Kejari Surabaya Jadi Korban Penjambretan Saat Turun dari Mobil
Hasil penyidikan, pelaku mendapat uang tunai sebesar tiga juta rupiah. Sementara dompet milik korban dibuang oleh para pelaku.
"Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil uang tiga juta. Dompetnya dibuang," ujar dia.
Petugas masih memburu pelaku AI, yang masih buron.
--------------------
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul, "Satu Pejambret Jaksa Kejari Surabaya Ditangkap, Polisi Sebut Pelaku Sebagai Eksekutor" (SURYA.CO.ID/FIRMAN RACHMANUDIN)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.