SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Arief Boediarto mengatakan, pihaknya sering menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) gratis.
Termasuk pula layanan program kawasan lingkungan masyarakat sadar adminduk (Kalimasada) yang bisa diurus melalui RT. Ada empat layanan adminduk yang kini dapat diurus melalui ketua RT.
Keempat layanan tersebut terdiri dari pengurusan akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk, dan pindah keluar.
Arief menyampaikan, dalam pelaksanaannya di lapangan, pemkot membutuhkan keterlibatan semua masyarakat. Baik dalam pengawasan maupun kelancaran layanan dari program tersebut.
"Kita sudah sering sampaikan bahwa giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apa pun dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada," kata Arief saat dihubungi, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: Dispendik Surabaya Belum Beri Izin 49 SMP Gelar PTM, Upayakan Sekolah Tatap Muka Digelar Serentak
Di sisi lain, Arief juga menyatakan, secara berjenjang pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan.
Pada intinya, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan Adminduk ke warga.
"Kita secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kita kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka," ucap dia.
Meski begitu, ia menegaskan Pemkot Surabaya tentu tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan, khususnya, mengenai adanya pungutan liar yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga.
Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan Adminduk.
"Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan," ujar dia.