SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya belum bisa memberikan persetujuan bagi 49 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Hal itu disebabkan kurang lengkapnya persyaratan administrasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat dispendik.
Baca juga: ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga hingga Rp 1,3 Miliar, Modus Janjikan Jadi PNS
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah Dinas Pendidikan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho mengatakan, SOP itu dibuat mengacu pada aturan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 4 Menteri).
Aji menjelaskan, agar sekolah SMP negeri dan swasta di Surabaya dapat melaksanakan PTM, maka mereka wajib mengikuti SOP yang berlaku.
Pertama, setiap sekolah wajib melakukan tes Swab RT-PCR bagi guru dan siswa.
Kedua, sekolah diwajibkan melakukan proses administrasi.
Mulai dari perizinan atau persetujuan orangtua, simulasi PTM hingga kelengkapan dokumen selama simulasi PTM berlangsung.
"Ketika mereka sudah menyelesaikan itu (administrasi), kita evaluasi langsung. Kemudian segera kita terbitkan rekom PTM-nya," kata Aji dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: 287 Siswa Surabaya Ikuti Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Aji menjelaskan, hingga saat ini ada beberapa sekolah yang masih belum menerima hasil Swab RT-PCR dan proses administrasi serta dokumen selama simulasi PTM.
Oleh sebab itu, kini dispendik belum memberikan rekomendasi untuk menggelar PTM.
"Memang ada yang belum dan menerima hasilnya (RT-PCR), selain itu ada yang belum memenuhi administrasinya. Contoh, terkait pernyataan orangtua apakah bersedia untuk mengantar, menjemput dan mengizinkan anaknya," ujar dia.