SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial TR diduga melakukan penipuan terhadap warga.
TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.
Dari informasi pihak kepolisian, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Baca juga: 6 Bulan Tak Pulang, Wawan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Dokter di Pamekasan
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa Pemkot Surabaya telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN itu.
Menurut Febri, korban penipuan yang dijanjikan menjadi ASN itu juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Karena kasus ini masuk dalam ranah pidana, Febri mengaku, pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum (APH).
"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).
Baca juga: 287 Siswa Surabaya Ikuti Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci
Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.
Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum untuk proses ke pengadilan.
"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujar dia.