Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.
"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tutur dia.
Meski begitu, Febri memastikan, setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, 10 Persen ASN Pemkot Surabaya Bakal Dites Swab Mulai 24 November
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujar dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, laporan sejumlah korban yang dijanjikan menjadi ASN itu sudah diterima.
Diduga kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dengan sembilan korban.
Mirzal mengaku, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui fakta hukum dari kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Pemkot Surabaya tersebut.
"Kasus ini baru diterima laporannya dan masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim," kata Mirzal.
Baca juga: 7 Tempat Makan Fish and Chips di Surabaya Timur, Ada Fish & Co.
Kasus dugaan penipuan tersebut terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.
Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.
Kemudian, pada Juli 2021, ED ditawari menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.
Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.
ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.
Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.
Korban bahkan mengaku bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.