Salin Artikel

ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga hingga Rp 1,3 Miliar, Modus Janjikan Jadi PNS

TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.

Dari informasi pihak kepolisian, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Pemkot tunggu kepolisian

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa Pemkot Surabaya telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN itu.

Menurut Febri, korban penipuan yang dijanjikan menjadi ASN itu juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Karena kasus ini masuk dalam ranah pidana, Febri mengaku, pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum (APH).

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum untuk proses ke pengadilan.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujar dia.


Jatuhkan sanksi jika terbukti bersalah

Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tutur dia.

Meski begitu, Febri memastikan, setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujar dia.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, laporan sejumlah korban yang dijanjikan menjadi ASN itu sudah diterima.

Diduga kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dengan sembilan korban.

Mirzal mengaku, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui fakta hukum dari kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Pemkot Surabaya tersebut.

"Kasus ini baru diterima laporannya dan masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim," kata Mirzal.

Korban jual rumah warisan

Kasus dugaan penipuan tersebut terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.

Kemudian, pada Juli 2021, ED ditawari menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.

ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.

Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.

Korban bahkan mengaku bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/180521678/asn-pemkot-surabaya-diduga-tipu-warga-hingga-rp-13-miliar-modus-janjikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke