Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Pemkot Surabaya Diduga Tipu Warga hingga Rp 1,3 Miliar, Modus Janjikan Jadi PNS

Kompas.com - 26/11/2021, 18:05 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berinisial TR diduga melakukan penipuan terhadap warga.

TR diduga menjanjikan para korbannya diterima menjadi ASN di Pemkot Surabaya.

Dari informasi pihak kepolisian, ada sembilan orang yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.

Baca juga: 6 Bulan Tak Pulang, Wawan Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Dokter di Pamekasan

Pemkot tunggu kepolisian

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa Pemkot Surabaya telah menerima laporan dari salah satu warga mengenai dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN itu.

Menurut Febri, korban penipuan yang dijanjikan menjadi ASN itu juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Karena kasus ini masuk dalam ranah pidana, Febri mengaku, pemkot belum bisa mengambil langkah dan masih menunggu keputusan dari aparat penegak hukum (APH).

"Karena ranahnya masuk ke pidana, maka kami (pemkot) belum bisa bergerak apabila belum ada keputusan atau inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari aparat penegak hukum," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: 287 Siswa Surabaya Ikuti Seleksi Beasiswa Penghafal Kitab Suci

Ia menjelaskan, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya hanya dapat memberikan sanksi kepada ASN dari sisi kepegawaian.

Selain itu, pemberhentian sementara atau nonjob juga bisa dilakukan pemkot apabila seorang ASN ditahan oleh aparat penegak hukum untuk proses ke pengadilan.

"Kami (pemkot) bisa memberhentikan sementara ketika seorang ASN itu statusnya ditahan untuk proses pengadilan. Nah, kalau sudah inkrah (pengadilan) kami baru bisa memberikan sanksi kepegawaian," ujar dia.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Jual 56 Hektar Tanah Milik Warga yang Meninggal, Korban ASN hingga Anggota TNI

 

Jatuhkan sanksi jika terbukti bersalah

Febri menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun dari aparat penegak hukum mengenai status dari oknum ASN yang dilaporkan tersebut.

"Kami belum dapat informasi dari aparat penegak hukum apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak, kami belum ada," tutur dia.

Meski begitu, Febri memastikan, setiap ASN yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum, Pemkot Surabaya tak segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Cegah Lonjakan Covid-19, 10 Persen ASN Pemkot Surabaya Bakal Dites Swab Mulai 24 November

Sanksi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau nanti sudah ada inkrah atau putusan hukuman dari pengadilan berapa tahunnya, nah itu pemkot baru bisa menentukan yang bersangkutan nanti diberi sanksi kepegawaian seperti apa dari pemkot," ujar dia.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, laporan sejumlah korban yang dijanjikan menjadi ASN itu sudah diterima.

Diduga kerugian mencapai Rp 1,3 miliar dengan sembilan korban.

Mirzal mengaku, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui fakta hukum dari kasus dugaan penipuan oleh oknum ASN Pemkot Surabaya tersebut.

"Kasus ini baru diterima laporannya dan masih dalam penyelidikan Unit Tipikor Satreskrim," kata Mirzal.

Baca juga: 7 Tempat Makan Fish and Chips di Surabaya Timur, Ada Fish & Co.

Korban jual rumah warisan

Kasus dugaan penipuan tersebut terungkap dari seorang pelapor berinisial ED yang mengadu kepada radio Suara Surabaya pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Penipuan itu bermula dari terduga pelaku yang menjadi langganan taksi online korban pada Mei lalu.

Kemudian, pada Juli 2021, ED ditawari menjadi ASN dengan status mutasi dari Jakarta ke Surabaya.

Setiap orang pun diminta membayar Rp 150 juta. Akhirnya, ED membayar 300 juta untuk dua orang dengan menjual rumah warisannya.

ED dan istrinya sempat mendapatkan transferan uang dari TR sebesar Rp 4,7 juta sebanyak tiga kali.

Dia pernah menghubungi terduga pelaku, tetapi hanya diberikan janji saja mengenai perekrutan ASN tersebut.

Korban bahkan mengaku bahwa terduga pelaku sempat diamankan oleh Polsek Pakal, tetapi dilepaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com