Pasutri tersebut ditangkap polisi pada Kamis (25/11/2021).
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menuturkan, kasus ini terungkap usai salah satu korban melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Paguyangan.
Menurut laporan korban, kedua pelaku awalnya menyewa mobil ke seseorang di wilayah Paguyangan pada 15 Oktober 2021.
Baca juga: Diduga Gelapkan 21 Ponsel Kreditan, Kurir di Kulon Progo Dilaporkan ke Polisi
Kepada korban, pelaku mengaku mobil rental itu akan dipakai untuk bepergian ke Jakarta. Akan tetapi, hingga 8 November, tidak ada kabar dari pelaku.
"Setelah mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Paguyangan dan Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku," ungkap Faisal.
Ia menyampaikan, pelaku akan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.