BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah menangani dugaan korupsi penggelapan uang di Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) cabang Bandung.
Adapun saat ini pelaku yang diketahui seorang pegawai berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejari Bandung.
Baca juga: Rugi, Damri Tutup Sementara di Bandung
"Iya tersangka inisial SS," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).
Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo dan Print-3695/M.2.10/08/2021 23-08-2021.
Dijelaskannya, SS diberikan kewenangan untuk menghimpun uang hasil tiket dari penumpang, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.
Baca juga: Merugi Selama Pandemi, 8 Rute Bus Damri di Bandung Berhenti Beroperasi
SS diduga melakukan penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) pool I Kebon Kawung, Kantor Perum Damri cabang Bandung pada tahun 2016 hingga 2018.
"Tidak disetor ke kas perusahaan," kata Taufik.
Disebutkannya, ada dua segmen penerimaan UPP yakni aglomerasi atau tarif ekonomi jauh dekat yang harganya sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) dengan harga normal sesuai tujuan.
"UPP yang tak disetorkan ke kas Damri Bandung itu diakui oleh SS," katanya.
Adapun kerugian saat ini masih dihitung oleh auditor, namun perkiraan mencapai miliaran rupiah.
"Estimasi sekitar Rp 1,2 miliar," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Perum Damri Sidik Pramono mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkannya kepada para penegak hukum.
"Prinsipnya kami Perum Damri akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. kami cek dulu untuk status yang bersangkutan (SS)," ucap Sidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.