Salin Artikel

Seorang Pegawai Damri di Bandung Diduga Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung tengah menangani dugaan korupsi penggelapan uang di Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) cabang Bandung.

Adapun saat ini pelaku yang diketahui seorang pegawai berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh Kejari Bandung.

"Iya tersangka inisial SS," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandung Taufik Effendy saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/10/2021).

Penetapan tersangka ini sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo dan Print-3695/M.2.10/08/2021 23-08-2021.

Dijelaskannya, SS diberikan kewenangan untuk menghimpun uang hasil tiket dari penumpang, akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.

SS diduga melakukan penggelapan Uang Pengelolaan Pendapatan (UPP) pool I Kebon Kawung, Kantor Perum Damri cabang Bandung pada tahun 2016 hingga 2018.

"Tidak disetor ke kas perusahaan," kata Taufik.

Disebutkannya, ada dua segmen penerimaan UPP yakni aglomerasi atau tarif ekonomi jauh dekat yang harganya sebesar Rp 5.000 dan BRT (AC) dengan harga normal sesuai tujuan.

"UPP yang tak disetorkan ke kas Damri Bandung itu diakui oleh SS," katanya.

Adapun kerugian saat ini masih dihitung oleh auditor, namun perkiraan mencapai miliaran rupiah.

"Estimasi sekitar Rp 1,2 miliar," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Perum Damri Sidik Pramono mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan menyerahkannya kepada para penegak hukum.

"Prinsipnya kami Perum Damri akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. kami cek dulu untuk status yang bersangkutan (SS)," ucap Sidik.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/29/163901478/seorang-pegawai-damri-di-bandung-diduga-gelapkan-uang-rp-12-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke