KARAWANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang menangkap AN dan RB, pemilik dua karung ganja seberat 26 kilogram yang ditemukan di Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala BNN Jawa Barat Benny Gunawan mengatakan, keduanya merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021.
"Kita tangkap AN dan RB," kata Benny saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNK Karawang, Jumat (29/10/2021).
Baca juga: BNN Temukan 2 Karung Ganja di Karawang
AN ditangkap di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 23 Oktober 2021.
Setelah dilakukan pengembangan, RB diciduk di depan minimarket di Jalan Raya Pantura Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada 25 Oktober 2021.
Ganja tersebut diketahui milik AN yang diambil dari suatu tempat dan atas persetujuan RB, kemudian disimpan di rumah RB.
"Disinyalir sindikat Sumatera - Jawa," ujar Benny.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sita 3.000 Butir Ekstasi dan 336 Gram Ganja
Benny menyebutkan, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
"Kami masih memburu satu orang DPO dan terus melakukan pengembangan," kata dia.
Kasus ini bermula saat BNN Karawang melakukan penggerebekan di Desa Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya pada 17 September 2021, pukul 19.00 WIB.
Namun, tiga pelaku melarikan diri.
Petugas saat itu hanya menemukan dua karung plastik berisi ganja seberat 26 kilogram yang disimpan di samping rumah.
Namun, saat itu pemilik ganja tersebut telah melarikan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.