Setelah terungkap, korban langsung dibawa oleh ibunya ke Lumajang dan dilarang menginap di rumah pelaku.
Selanjutnya, istri pelaku mengakui perbuatan suaminya. Dia bersama pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Namun, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Agar ada proses jera,” ucap dia.
Baca juga: Diduga Cabuli Keponakan, Oknum Dosen Ini Jadi Tersangka dan Dicopot dari Jabatannya
Ketua Majelis Hakim PN Jember Totok Yanuarto dalam persidangan, Rabu sore menyatakan RH terbukti mencabuli anak di bawah umur..
Sebelumnya, terdakwa RH mendapat dua dakwaan alternatif, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Namun, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Terdakwa RH dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas.
Baca juga: Oknum Dosen PTN di Jember yang Diduga Lecehkan Keponakannya Berupaya Damai
Dampaknya korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa RH.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Selain itu, sebagai dosen, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Totok.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.