Salin Artikel

Perjalanan Kasus Oknum Dosen di Jember yang Cabuli Keponakannya, Syok Saat Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim PN Jember pada Rabu (24/11/2021).

Penasihat hukum terdakwa RH, M Faiq Assiddiqi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Karena berdasarkan kajian hukum yang ia lakukan, RH seharusnya diputus bebas.

Faiq akan berdiskusi dengan kliennya dan keluarga untuk menanggapi vonis tersebut. Sebab, terdakwa berharap divonis bebas dalam sidang itu.

“Makanya tadi terdakwa juga cukup syok dengan vonis tersebut,” tutur dia.

RH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan keponakannya sendiri pada 13 April 20210. Tak berselang lama, RH ditahan atas kasus tersebut pada Kamis, 6 Mei 2021.

RH tercatat sebagai dosen Fisip Universitan Jember dan menjabat sebagai koordinator program magister (S2) Program Studi Ilmu Administrasi.

Sejak 2019, korban tinggal di rumah pelaku dan istrinya yang tak lain adalah tante kandung korban.

Ayah dan ibu korban sendiri sudah bercerai.

Korban sempat tinggal di rumah pelaku sejak kelas III SD. Namun saat pelaku kuliah di Amerika, korban dikembalikan ke ayahnya.

Korban kembali tinggal di rumah pamannya setelah RH kembali dari studi.

Kasus tersebut terbongkat setelah korban menulis status "stop pelecehan seksual" di akun Instagramnya.

Dia menulis: bagaimana jika dilecehkan? Jangan diam dan takut. Kamu bisa marah, teriak. Yang penting bersikaplah tegas. ketika kita takut, pelaku akan makin senang karena mendapatkan kesempatan lebih.

Jangan dipendam sendiri, kamu adalah korban. Bukan kamu yang seharusnya malu. Tapi pelaku. Jangan menyalahkan dirimu atas peristiwa yang terjadi. Ceritakan pada orang yang kamu percaya. Dengan bercerita, kamu tak hanya melepas beba, namun menolong perempuan lain agar lebih berhati-hati.

Jika tekanan psikologis terasa terlalu berat untukmu, jangan ragu minta bantuan psikolog atau terapis profesional.

Status tersebut diketahui dan dibaca oleh ibu korban. Sang ibu akhirnya menanyakan pada anaknya

Dari pertanyaan tersebut, korban bercerita ia telah dilecehkan oleh sang paman.

Pelecahan pertama terjadi pada akhir 2020. Saat itu pelaku menyodorkan jurnal online tentang kanker payudara pada korban di rumahnya.

"'Kayaknya kamu kena kanker payudara, ini loh ada terapi yang bisa om lakukan'," ucap ibu korban menirukan perkataan pelaku.

Korban yang merasa tak memiliki penyakit, memilih menghindar dan masuk kamar.

Korban merasa ketakutan dengan kejadian itu dan khawatir dengan sekolahnya jika pelecehan tersebut ia ungkap. Korban pun memilih diam.

Pelecahan kedua terjadi pada 26 Maret 2021. Saat itu pelaku memanggil korban yang ada di kamar untuk ke ruang tamu. Lagi, pelaku menanyakan kanker payudara kiri korban.

"'Nanti om terapi ya'. Anak saya kembali masuk kamar dan diikuti oleh pelaku," jelas dia.

Di sanalah perbuatan tak senonoh tersebut terjadi dan berhenti ketika istri pelaku pulang dari bekerja.

"Anak saya merekam suara pas kejadian itu dengan jelas," ucap dia.

Saat itu korban meletakkan ponselnya di bawah bantal sehingga percakapan antara korban dan pelaku terekam.

Namun istri pelaku tak percaya dan meminta bukti. Rekaman bukti pun diberikan kepada istri pelaku.

Setelah terungkap, korban langsung dibawa oleh ibunya ke Lumajang dan dilarang menginap di rumah pelaku.

Selanjutnya, istri pelaku mengakui perbuatan suaminya. Dia bersama pelaku merasa menyesal dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Namun, ibu korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Agar ada proses jera,” ucap dia.

Terdakwa berbelit-belit

Ketua Majelis Hakim PN Jember Totok Yanuarto dalam persidangan, Rabu sore menyatakan RH terbukti mencabuli anak di bawah umur..

Sebelumnya, terdakwa RH mendapat dua dakwaan alternatif, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun, dalam pembuktian di persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.

Terdakwa RH dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas.

Dampaknya korban mengalami trauma ketika bertemu dengan terdakwa RH.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan karena terdakwa RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, sebagai dosen, terdakwa tidak patut melakukan perbuatan tersebut.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” kata Totok.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : David Oliver Purba, Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/113300478/perjalanan-kasus-oknum-dosen-di-jember-yang-cabuli-keponakannya-syok-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke