JAYAPURA, KOMPAS.com - Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan secara resmi menyerahkan aspirasi ke Pemerintah Provinsi (Papua), DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Rabu (24/11/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Selatan Thomas E. Safanpo di Jayapura, Kamis (25/11/2021).
"Puji syukur kemarin kami diterima oleh Pak Sekda atas nama Gubernur Papua menerima aspirasi kami dari Papua Selatan, dan siangnya kami diterima oleh DPR Papua dan setelah itu kami juga diterima oleh MRP," ujar Thomas.
Baca juga: Ekonomi Papua Tumbuh 14,54 Persen di Kuartal III 2021, Tertinggi di Indonesia
Menurut dia, aspirasi yang dibawa murni berasal dari seluruh komponen masyarakat di wilayah Selatan Papua yang mencakup Kabupaten Merauke, Mappi, Boven Digoel dan Asmat.
Dalam dokumen yang diserahkan, terdapat tanda tangan dari tokoh agama, tokoh adat, paguyuban kemasyarakatan, DPRD dan kepala daerah.
"Kami tim hanya fasilitasi dan memfasilitasi apa yang disampaikan oleh masyarakat Papua Selatan, setelah ini langkah kami akan ke Jakarta menyampaikan aspirasi ini kepada presiden, Menko Polhukam, Mendagri, Komisi II dan Komisi III DPR RI," kata Thomas yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Asmat.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 24 November 2021
Ditanya mengenai hanya empat kabupaten yang masuk dalam usulan pemekaran Papua Selatan, Thomas mengaku, bila dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disyaratkan pembentukan suatu provinsi minimal berisi lima kabupaten/kota.
Namun, menurut dia, aturan tersebut bisa diabaikan dengan menggunakan revisi UU Otsus yang baru disahkan tahun ini.
"Tapi di Undang-Undang Otsus yg baru direvisi persyaratan itu dapat diabaikan dan membentuk satu provinsi bisa empat kabupaten," kata Thomas.
Baca juga: Pelepasan Tanah Kerap Bermasalah di Papua, Ini Saran KPK