PALEMBANG, KOMPAS.com - Meski telah berstatus zona hijau Covid-19, Kota Palembang, Sumatera Selatan masih akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur natal dan tahun baru
Hal itu untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 di Palembang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kota Palembang, Mirza Susanty mengatakan, pemberlakukan PPKM level 3 dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru Serentak Seluruh Indonesia
Menurut Mirza, pemberlakukan PPKM level 3 di Palembang akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
“Tujuannya untuk mengantisipasi dan mencegah kasus Covid-19 melonjak akibat libur panjang Natal dan Tahun Baru,” kata Mirza, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Palembang Jadi Zona Hijau Covid-19, Kegiatan Perkantoran Diperbolehkan Buka 75 Persen
Mirza menjelaskan, dalam pelaksanaan PPKM level 3 tersebut mereka juga membutuhkan dukungan dari pemerintah kota, TNI dan Polri dan swasta untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar kota selama aturan itu diterapkan.
Sehingga, pada hari raya natal dan tahun baru nanti tidak digunakan oleh masyarakat untuk berlibur dalam mengantisipasi adanya kerumunan.
“Sebab pemerintah pusat telah membuat kebijakan larangan cuti dengan tidak memanfaatkan libur nasional,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.