YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, DRS (24) mengaku uang hasil menjual perabotan rumah milik orangtua digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Sebab, penghasilannya sebagai pengemudi ojek online (ojol) tak menentu. Jika sedang ramai orderan, DRS bisa membawa pulang uang sebesar Rp 100.000.
"Kalau itu (uang hasil penjualan) saya buat makan sehari-hari, sama buat cewek saya. Saya cewek ada satu, rumahnya di Ngawi, Jawa Timur," ucap DRS kepada wartawan di Mapolres Bantul Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Polisi Buka Peluang Perdamaian Anak di Bantul yang Jual Perabotan hingga Genting dengan Sang Ibu
Tak hanya itu, uang hasil menjual perabot milik orangtuanya dibelikan baju, tas dan makanan untuk kekasihnya.
"Sistemnya memberi ya langsung kasih, kadang berupa makanan, tas dan baju," ucap dia.
Dia membantah telah menjual genteng. Genteng tersebut hanya diturunkan dari atap rumahnya.
"Kalau genteng belum saya jual, tidak jadi itu. (kalau belum ditangkap apa yang dijual) ya paling gawang (pintu) saya jual, karena sudah habis," ucap DRS.
DRS mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Ibu saya minta maaf sudah menjual barang-barang. Saya benar-benar menyesal, saya sudah banyak berbuat dosa. Saya minta maaf," kata dia.
Baca juga: Pemuda di Bantul Jual Murah Semua Perabot hingga Genteng Rumah Orangtua untuk Foya-foya
Diberitakan sebelumnya, DRS, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjual perabot dengan harga murah.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menyampaikan, dari pengakuan DRS, perabot rumah tangga dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
Sebagai contoh, lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500.000, sedangkan dua daun pintu, meja, dan kursi dijual seharga Rp 700.000.
Padahal, satu pintu saja untuk harga normal bisa dijual Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," kata Heru Saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Menurut Heru, DRS dapat leluasa menjual perabot mulai dari lemari hingga genteng karena Pariyem, yang juga ibu pelaku, selama ini tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Ibu pelaku tidak memberikan alamat dan nomor telepon kepada DRS karena dikhawatirkan membuat ulah di rumah majikan Paliyem.
DRS sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita sangkakan Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) 5 tahun lebih," kata Heru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.