YOGYAKARTA, KOMPAS.com - DRS, warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjual perabot dengan harga murah.
Hasil penjualannya dipakai untuk bersenang-senang.
Kanit Reskrim Polsek Pundong Ipda Heru Pracoyo menyampaikan, dari pengakuan DRS, perabot rumah tangga dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.
Baca juga: Anak di Bantul Tega Jual Perabotan Sampai Genting Rumah Orangtuanya
Sebagai contoh, lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp 500.000, sedangkan dua daun pintu, meja, dan kursi dijual seharga Rp 700.000.
Padahal, satu pintu saja untuk harga normal bisa dijual Rp 2,5 juta. Sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp 24 juta.
"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," kata Heru Saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa (23/11/2021).
Menurut Heru, DRS dapat leluasa menjual perabot mulai dari lemari hingga genteng karena Pariyem, yang juga ibu pelaku, selama ini tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul.
Ibu pelaku tidak memberikan alamat dan nomor telepon kepada DRS karena dikhawatirkan membuat ulah di rumah majikan Paliyem.
Baca juga: 46 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 dari Tes Acak PCR Sekolah di Bantul
DRS sudah ditahan di Mapolsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita sangkakan Pasal 367 KUHP, terkait pencurian dalam keluarga, ancaman (penjara) 5 tahun lebih," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.