Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 24/11/2021, 16:26 WIB
Andi Hartik,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Enam dari tujuh anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan terhadap siswi SD di Kota Malang, Jawa Timur, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

"Dari tujuh orang tersebut (tersangka anak) enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, satu orang tidak kita lakukan penahanan karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang, Suami Istri di Bawah Umur Ikut Diamankan Polisi

Tinton mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka anak yang berusia di bawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan dengan syarat anak sudah berusia 14 tahun.

"Hal ini sesuai dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.

Pihaknya berupaya mempercepat penanganan perkara tersebut supaya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita upayakan dan tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk kepastian hukumnya," katanya.

Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang

Sementara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta handphone dan video yang berisi terjadinya penganiayaan.

"Barang bukti yang telah disita adalah pakaian-pakaian pelaku, pakaian-pakaian korban, selanjutnya handphone, video. Video juga kita lakukan penyitaan dan berkoordinasi dengan Inafis Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang anak sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi SD di Kota Malang yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Tujuh orang anak tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan sebelumnya.

Tiga lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan dijadikan sebagai saksi karena dinilai tidak terlibat langsung dalam kasus kekerasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com