KOMPAS.com - Polisi mengamankan 10 orang terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang dialami HN (13), siswi kelas 6 SD di Kota Malang, Jawa Timur.
Mereka diamankan pada Senin (22/11/2021) sore. Dari 10 orang, dua orang adalah pasangan suami istri.
Mereka adalah Y yang diduga memperkosa HN dan istrinya yang diduga menyuruh 8 orang lainnya untuk menganiaya HN.
Walupun sudah berstatus suami istri, dua orang tersebut ternyata menikah secara siri dan usianya masih di bawah umur.
Baca juga: Siswi SD Diperkosa dan Dianiaya di Malang, Kemensos Beri Pendampingan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, semua pelaku dikategorikan sebagai anak karena usianya masin di bawah umur.
Termasuk pelaku yang sudah menikah siri. Menurutnya, menikah siri tidak menghilangkan statusnya sebagai anak.
"Suami istri itu adalah pasangan masih pernikahan siri, belum resmi. Jadi, kami anggap itu masih anak dan di dalam Undang-Undang masih dianggap anak," kata dia.
Baca juga: Terungkap, Motif Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Malang
Karena kesal, istri dari pelaku Y lantas mengajak temannya untuk menginterogasi korban sampai akhirnya terjadi penganiayaan.
Penganiyaan tersebut direkam dan videonya kemudian viral di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.