MALANG, KOMPAS.com - Polresta Malang Kota mengungkap motif dalam kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) di Kota Malang.
Korban dan pelaku disebut sudah saling kenal, namun tidak akrab.
Motif penganiayaan itu dilatari rasa kesal. Semula, korban disetubuhi oleh pelaku berinisial Y.
Istri siri dari Y tersebut mengetahui kejadian itu.
Baca juga: Siswi SD di Kota Malang Ini Diperkosa, lalu Dianiaya 8 Orang yang Diduga Suruhan Istri Pelaku
Karena kesal, istri dari pelaku Y lantas mengajak temannya untuk menginterogasi korban sampai akhirnya terjadi penganiayaan seperti dalam video yang viral di media sosial.
"Kejadian itu berawal pada saat korban dibawa oleh seseorang ke suatu tempat dan dilakukan persetubuhan. Nah, setelah itu, istri dari si pelaku itu mengetahui kejadian tersebut (persetubuhan), serta membawa beberapa temannya untuk menginterogasi, menanyakan sampai dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap si korban," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, di Mapolresta Malang Kota, Selasa (23/11/2021).
Hasil penyelidikan dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan sebanyak 10 orang yang masih berstatus anak sebagai pelaku, baik pelaku penganiayaan atau persetubuhan.
Meski begitu, 10 orang tersebut masih berstatus saksi. Polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status dari 10 orang tersebut.
"Masih sebagai saksi, kami akan melalukan gelar perkara sesuai dengan peran masing-masing," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.