Salin Artikel

Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Satu tersangka tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

"Dari tujuh orang tersebut (tersangka anak) enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, satu orang tidak kita lakukan penahanan karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).

Tinton mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka anak yang berusia di bawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan dengan syarat anak sudah berusia 14 tahun.

"Hal ini sesuai dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.

Pihaknya berupaya mempercepat penanganan perkara tersebut supaya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita upayakan dan tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk kepastian hukumnya," katanya.

Sementara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta handphone dan video yang berisi terjadinya penganiayaan.

"Barang bukti yang telah disita adalah pakaian-pakaian pelaku, pakaian-pakaian korban, selanjutnya handphone, video. Video juga kita lakukan penyitaan dan berkoordinasi dengan Inafis Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang anak sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi SD di Kota Malang yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Tujuh orang anak tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan sebelumnya.

Tiga lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan dijadikan sebagai saksi karena dinilai tidak terlibat langsung dalam kasus kekerasan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/162624678/satu-tersangka-penganiayaan-siswi-sd-di-malang-tak-ditahan-ini-kata-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke