NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Satu Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Satu tersangka tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.

"Dari tujuh orang tersebut (tersangka anak) enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, satu orang tidak kita lakukan penahanan karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).

Tinton mengatakan, keputusan untuk tidak menahan tersangka anak yang berusia di bawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal tersebut mengatur bahwa penahanan terhadap anak hanya bisa dilakukan dengan syarat anak sudah berusia 14 tahun.

"Hal ini sesuai dengan UU Peradilan Anak di Pasal 32 bahwa anak di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan," katanya.

Pihaknya berupaya mempercepat penanganan perkara tersebut supaya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita upayakan dan tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk kepastian hukumnya," katanya.

Sementara itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta handphone dan video yang berisi terjadinya penganiayaan.

"Barang bukti yang telah disita adalah pakaian-pakaian pelaku, pakaian-pakaian korban, selanjutnya handphone, video. Video juga kita lakukan penyitaan dan berkoordinasi dengan Inafis Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menetapkan tujuh orang anak sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap siswi SD di Kota Malang yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Tujuh orang anak tersebut merupakan bagian dari 10 orang yang diamankan sebelumnya.

Tiga lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan dijadikan sebagai saksi karena dinilai tidak terlibat langsung dalam kasus kekerasan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/162624678/satu-tersangka-penganiayaan-siswi-sd-di-malang-tak-ditahan-ini-kata-polisi

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke