"Turunan Omnibus Law dengan PP 36 tahun 2021 ini yang kami kritik. Berbeda jika menggunakan PP lama nomor 78 tahun 2015," ungkap Darusman.
Baca juga: Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Jabar Ancam Mogok Nasional
Aspirasi terkait pengupahan, lanjut Darusman telah disampaikan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pihaknya terus membuka ruang dialog terkait pengupahan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja mereka.
"Dalam pertemuan kita dengan pemprov, mereka akan mengawasi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja, jadi kita tunggu sejauh mana implementasinya," ucap Darusman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.