Salin Artikel

Walau Tolak Kalkulasi UMP 2022, SPSI Babel Enggan Gelar Aksi Massa

Bersikap kukuh menolak acuan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022, SPSI Bangka Belitung lebih mengutamakan dialog sembari menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami tetap menolak dan tidak ikut tandatangan untuk UMP 2022 di Bangka Belitung. Namun, untuk demo di Jakarta maupun di sini tidak ada, walau pun ada ajakan, kita tidak ikut," kata Ketua SPSI Bangka Belitung Darusman Aswan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Darusman menilai, aksi demo yang bakal dilakukan kali ini hanya bersifat spasial untuk sebagian wilayah Jakarta.

Aksi tersebut bukan bagian dari aksi serentak di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau semua sudah se-Indonesia, mau tak mau kita tentu ikut," ujar Darusman.

Selain alternatif dialog yang bisa dilaksanakan, aksi massa juga dikhawatirkan tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

Menurut Darusman, pihaknya tetap berdoa agar hasil Judicial Review terkait pengupahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) bisa lebih berpihak pada para pekerja.

Berdasar kalkulasi SPSI, kata Darusman, kenaikan upah di Bangka Belitung bisa berkisar Rp 200.000, jika merujuk pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 6,11 persen.

Sedangkan saat ini pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah 1,08 persen atau senilai Rp 34.859.

"Turunan Omnibus Law dengan PP 36 tahun 2021 ini yang kami kritik. Berbeda jika menggunakan PP lama nomor 78 tahun 2015," ungkap Darusman.

Aspirasi terkait pengupahan, lanjut Darusman telah disampaikan pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pihaknya terus membuka ruang dialog terkait pengupahan, serta kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja mereka.

"Dalam pertemuan kita dengan pemprov, mereka akan mengawasi perusahaan yang tidak memenuhi hak pekerja, jadi kita tunggu sejauh mana implementasinya," ucap Darusman.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/153212878/walau-tolak-kalkulasi-ump-2022-spsi-babel-enggan-gelar-aksi-massa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke