KARANGASEM, KOMPAS.com - Upah minimum Kabupaten (UMK) Karangasem, Bali, tahun 2022 disepakati sebasar Rp 2.555.470.
Jumlah itu naik sebesar Rp 1 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 2.555.469.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karangasem, I Nyoman Suradnya membenarkan adanya kenaikan UMK sebesar Rp 1 tersebut.
Baca juga: UMP Bali Naik 0,98 Persen, Pemprov Akui Masih di Bawah Rata-rata Nasional
"Sudah disepakati, kenaikan (UMK) Rp 1. Kita sudah ada berita acaranya," kata Suradnya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).
Suradnya mengatakan, dasar penetapan Rp 1 tersebut dilakukan berdasarkan kajian Undang-undang hingga Peraturan Pemerintah.
Ia memastikan, angka Rp 1 tersebut sudah disepakati berbagai pihak, baik dari serikat pekerja hingga pengusaha.
"Tidak ada penolakan, dari perwakilan-perwakilan itu memang sepakat. Kita kan dari dewan pengupahan sudah hadir, Apindo juga sudah hadir, disaksikan teman-teman instansi terkait di sini. Kita sudah pertemuan juga antara serikat pekerja dengan Apindo," kata dia.
Baca juga: Menyoal Rencana Larangan Tindik dan Tato untuk Pekerja Kontrak di Bandara Ngurah Rai Bali
Suradnya mengatakan, meski UMK telah disepakati sebesar Rp 2.555.470, tidak semua perusahaan akan mampu secara finansial memenuhi kewajiban UMK tersebut.
Alasannya, kondisi perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan orang tersebut sedang dalam kondisi terdampak pandemi Covid-19.
Pihaknya berharap, pandemi Covid-19 segera berlalu sehingga seluruh sektor usaha yang ada di Kabupaten Karangasem bisa kembali bergerak dan beroperasi secara normal.
Ia pun berjanji akan kembali mendatangi serta membina perusahaan yang belum menerapkan UMK secara bertahap.
Dengan demikian hak pekerja untuk mendapatkan upah sesuai UMK bisa terealisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.