Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, diketahui ST masuk ke minimarket sasarannya sudah dalam keadaan wajah tertutup.
Pelaku juga membawa golok untuk mengancam pegawai minimarket.
Baca juga: Meresahkan Warga, 7 Anak Jalanan Diantar Polisi Keluar Aceh Utara
Bermodalkan rekaman tersebut dan keterangan saksi, polisi bisa mengetahui identitas pelaku.
“Akhirnya pelaku kami tangkap di kediamannya. Ia terpaksa ditembak kakinya, karena melawan dan hendak kabur,” kata Daniel.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.