Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tak Punya Uang untuk Biaya Menikah, Pasangan Anak Jalanan Rampok Minimarket

Kompas.com - 24/11/2021, 14:54 WIB

KENDAL, KOMPAS.com- Sebanyak dua anak jalanan di Kendal, Jawa Tengah, yang berinisial ST (20) dan FR (19) ditangkap polisi karena merampok sebuah minimarket.

Perampokan minimarket di Kecamatan Weleri, Kendal, itu berlangsung pada Jumat (19/11/2021).

Kepada polisi, ST mengaku nekat merampok bersama pacarnya untuk membiayai pernikahan mereka.

“Dari hasil merampok itu, saya dapat uang sekitar Rp 10 juta dan dua HP dan dua sepeda motor,” kata ST di Mapolres Kendal, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Cerita Aipda Edwin Bangun Rumah Singgah untuk Puluhan Anak Jalanan di Kota Ambon, Pindah Kontrakan, Dibantu Relawan

Uang dari hasil perampokan itu juga ST gunakan untuk membeli kalung emas yang akan diberikan kepada sang pacar.

“Bulan Desember tahun ini, rencananya kami akan ijab kabul,” tambah ST.

Sedangkan FR, mengaku diajak kekasihnya untuk merampok tanpa direncana. Kekasihnya langsung saja masuk ke minimarket dan FR menunggu di luar.

“Saya nunggu di luar mengawasi. Terus bawa kabur sepeda motor bersama ke Jombang,” kata FR.

Baca juga: Kenakan Ikat Pinggang Terbuat dari Rangkaian Peluru, Seorang Anak Jalanan Ditangkap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan, dua anak jalanan ini ditangkap pada Selasa (23/11/2022) malam di Jombang, Jawa Timur.

Perampokan ini diketahui polisi setelah pegawai minimarket melapor.

Berdasarkan pemeriksaan rekaman kamera CCTV, diketahui ST masuk ke minimarket sasarannya sudah dalam keadaan wajah tertutup.

Pelaku juga membawa golok untuk mengancam pegawai minimarket.

Baca juga: Meresahkan Warga, 7 Anak Jalanan Diantar Polisi Keluar Aceh Utara

Bermodalkan rekaman tersebut dan keterangan saksi, polisi bisa mengetahui identitas pelaku.

“Akhirnya pelaku kami tangkap di kediamannya. Ia terpaksa  ditembak kakinya, karena melawan dan hendak kabur,” kata Daniel.

Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 23 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Barat Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Papua Selama Ramadhan 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Maluku Utara Selama Ramadhan 2023

Regional
Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Kronologi Anggota Polisi Dikeroyok Sekelompok Orang di Riau, Korban Ditusuk hingga Alami Luka di Punggung

Regional
Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Truk Terbalik Menewaskan 4 Orang di NTT, Sopir Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023 untuk Seluruh Daerah di Indonesia

Regional
Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Jemaah Aboge di Banyumas Mulai Puasa Ramadhan pada Jumat

Regional
Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Cerita Warga Tegal dan Bintaro, Antusias Ikuti Shalat Tarawih Perdana di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo

Regional
Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Istri, Anak dan Menantu Sekongkol Bunuh Pria di Muba, Motifnya Kesal Diselingkuhi dan Jadi Korban KDRT

Regional
Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Kronologi Truk Rombongan Pelayat di NTT Terbalik, Alami Rem Blong hingga Tewaskan 4 Penumpang

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota dan Kabupaten di Maluku Ramadhan 2023

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Lontarkan Lava Pijar Sejauh 400 Meter

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke