Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unggah Ujaran Kebencian Bernada SARA, Advokat di Semarang Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 23/11/2021, 13:50 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang advokat di Kota Semarang dihukum pidana penjara selama 9 bulan karena mengunggah ujaran kebencian bernada SARA di media sosial Facebook.

Dalam kasus itu, ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus.

Status Facebook yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12-15 September 2020 lalu.

Kalimat dalam postingan itu dianggap menyinggung kelompok atau ras tertentu sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Baca juga: Pabrik Dua Kelinci Kebakaran, Api Diduga dari Gudang Kacang Kering

Majelis hakim membacakan vonis putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (22/11/2021).

Terdakwa R Winindya Satriya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," dalam putusan Hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus.

Terdakwa Satriya dinyatakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika hukuman denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti hukuman 2 bulan penjara," kata hakim.

Baca juga: Diskriminasi Pendidikan Agama Penghayat Kepercayaan di Magelang

Menurut hakim, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya juga telah didatangkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, pada Kamis (11/11/2021).

Menurut Badrus, beberapa postingan Facebook yang sempat diunggah terdakwa memang mengandung ujaran kebencian.

Postingan itu antara lain berupa kalimat umpatan dan doa yang jelek yang diartikan sebagai ekspresi kebencian oleh pemilik akun Facebook.

"Postingan itu berisi ujaran kebencian yang ditujukan individual dengan menggunakan kemasan ras. Postingan itu bentuk umpatan yang berpotensi memunculkan kebencian," kata Badrus dalam kesimpulannya.

Badrus juga menyampaikan ada beberapa unggahan Facebook yang mengandung unsur kebencian meskipun tidak jelas siapa yang dimaksud.

Termasuk juga unggahan yang berisi doa yang buruk yaitu "Semoga Allah memberikan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian".

"Unggahan status tersebut saling berkaitan dan berpotensi memunculkan rasa kebencian bagi orang merasa, melihat, membacanya," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com