Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah di Surabaya, Jual 56 Hektar Tanah Milik Warga yang Meninggal, Korban ASN hingga Anggota TNI

Kompas.com - 23/11/2021, 13:03 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ES (55), Direktur Barokah Inti Utama, diamankan oleh Polrestabes Surabaya terkait kasus dugaan mafia tanah di Medokan Ayu, Surabaya, Jawa Timur.

Melalui perusahaannya, ES menjual tanah kavling seluas 56 hektar milik warga yang telah meninggal sejak tahun 1975.

ES sendiri sudah menjalankan perusahaan perseroan terbatas sejak tahun 2015.

Dia ditangkap polisi setelah ada 7 korban yang melapor. Para korban memiliki latar belakang berbeda, seperti pegawai swasta, ASN, dan anggota TNI.

Baca juga: Jual Tanah Milik Warga yang Meninggal, Tersangka Ini Raup Untung hingga Rp 22 Miliar

Berdasarkan pengakuan ES, dari 223 kavling, baru 90 kavling yang laku.

Hasil penjualan tanah kavling digunakan ES untuk membiayai down payment pembayaran tanah yang diklaim miliknya, serta digunakan untuk operasional perusahaan.

"Untuk akomodasi kerja selama 5 tahun. Saya perlu garis bawahi, dari tanah kavling yang dijual berdasarkan site plan sebanyak 223 kavling, yang sudah laku hanya 90 kavling," kata ES.

Raup untung dari 90 konsumen

Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, ES dan perusahaannya telah menjual tana kavling seluas 56 hektar.

Setidaknya mereka telah meraup keuntungan Rp 22 miliar dari 90 konsumen pembeli tanah yang ternyata tak bertuan atau dimiliki oleh orang lain.

"Jadi oleh pelaku seolah-olah tanah seluas itu milik perusahaan yang telah di-plotting jadi site plan beberapa bidang kavling, kemudian ditawarkan kepada konsumen," kata Edy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021)

Baca juga: Kerusuhan di Buton, 2 Rumah dan 6 Kendaraan Dibakar, Diduga karena Kades Kalah Sengketa Tanah

Menurutnya, tanah itu adalah milik warga yang telah meninggal dunia. Tersangka menawarkan tanah melalui brosur hingga media massa.

"Tersangka menawarkan tanah itu melalui brosur maupun melalui media massa, kemudian setelah ada customer membayar, diterima bayaran itu," ujar dia.

Ia menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban, tetapi belum banyak yang melapor.

"Kalau jumlah kerugiannya itu bervariasi, berkisar antara Rp 90 juta sampai Rp 300 juta," tutur dia. Adapun total kerugian atas tujuh laporan polisi itu mencapai Rp 1.667.372.000.

ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP karena perbuatan melanggar hukum itu dilakukan secara berkelanjutan.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ghinan Salman | Editor : Priska Sari Pratiwi)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com