Salin Artikel

Unggah Ujaran Kebencian Bernada SARA, Advokat di Semarang Divonis 9 Bulan Penjara

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang advokat di Kota Semarang dihukum pidana penjara selama 9 bulan karena mengunggah ujaran kebencian bernada SARA di media sosial Facebook.

Dalam kasus itu, ada empat postingan dipersoalkan, meskipun saat ini sudah dihapus.

Status Facebook yang saling berkaitan tersebut diunggah dalam kurun waktu 12-15 September 2020 lalu.

Kalimat dalam postingan itu dianggap menyinggung kelompok atau ras tertentu sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Majelis hakim membacakan vonis putusan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (22/11/2021).

Terdakwa R Winindya Satriya terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi lamanya masa tahanan yang dijalani terdakwa," dalam putusan Hakim Pesta Partogi Hasiholan Sitorus.

Terdakwa Satriya dinyatakan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, ia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Jika hukuman denda tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan diganti hukuman 2 bulan penjara," kata hakim.

Menurut hakim, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Tengah agar terdakwa dihukum selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda 10 juta subsidair 4 bulan penjara.

Dalam sidang sebelumnya juga telah didatangkan ahli bahasa dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Badrus Siroj, pada Kamis (11/11/2021).

Menurut Badrus, beberapa postingan Facebook yang sempat diunggah terdakwa memang mengandung ujaran kebencian.

Postingan itu antara lain berupa kalimat umpatan dan doa yang jelek yang diartikan sebagai ekspresi kebencian oleh pemilik akun Facebook.

"Postingan itu berisi ujaran kebencian yang ditujukan individual dengan menggunakan kemasan ras. Postingan itu bentuk umpatan yang berpotensi memunculkan kebencian," kata Badrus dalam kesimpulannya.

Badrus juga menyampaikan ada beberapa unggahan Facebook yang mengandung unsur kebencian meskipun tidak jelas siapa yang dimaksud.

Termasuk juga unggahan yang berisi doa yang buruk yaitu "Semoga Allah memberikan balasan yang paling pedih dan menyakitkan untuk kalian".

"Unggahan status tersebut saling berkaitan dan berpotensi memunculkan rasa kebencian bagi orang merasa, melihat, membacanya," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/135028278/unggah-ujaran-kebencian-bernada-sara-advokat-di-semarang-divonis-9-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke