Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/11/2021, 21:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan EF, mantan Kepala Desa Ngloning, Kecamatan Slahung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara Rp 1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pria berusia 41 tahun itu diduga melakukan korupsi dana desa mulai 2015 hingga 2018.

Baca juga: Detik-detik Pria di Ponorogo Tewas Terseret Arus, Bermula Bersihkan Gorong-gorong Saat Hujan

Tak hanya itu, polisi menemukan bukti negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat perbuatan tersangka.

“Jadi negara dalam kasus ini dirugikan hingga Rp 1,4 miliar,” kata Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Menurut Sitorus, EF menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2018.

Namun, polisi fokus menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mulai tahun anggaran 2015-2018.

Tak hanya dana desa, kata Sitorus, tersangka juga melakukan korupsi pengelolaan alokasi dana ddesa sepanjang tiga tahun yakni 2015-2018.

Bahkan, bantuan keuangan khusus desa pada tahun yang sama juga diduga dikorupsi EF.

Menurut Sitorus, ada banyak cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindakan korupsi. Seperti, membuat pertanggungjawaban fiktif, menaikkan harga, hingga memotong anggaran.

“Ada pertanggungjawaban yang fiktif dan ditandatangani oleh tersangka EF sendiri,” jelas Sitorus.

Baca juga: Longsor di Ponorogo, Jalan Penghubung 2 Desa Tertimbun Tanah, Puluhan Warga Diungsikan

Sitorus menuturkan tersangka yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa itu sudah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dengan demikian tak lama lagi kasus tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Akibat perbuatannya, EF disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com