AMBON, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua menyita sejumlah dokumen saat menggeledah Kantor Desa Haria, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (19/11/2021).
Penggeledahan itu dilakukan penyidik terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Haria pada 2018 senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Baca juga: Soal Kasus Video Porno Selebgram di Ambon, Polda Maluku: Masih Diteruskan, Diselidiki
Dalam kasus itu tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Desa Haria MYM dan dua stafnya, JS dan JM.
Kacab Kejari Ambon di Saparua Ardi mengatakan, penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi bukti dalam penanganan kasus tersebut.
“Pengeledahan ini dilakukan guna melengkapi bukti-bukti dalam penanganan dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa Negeri Haria tahun 2018,” kata Ardi kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, bukti-bukti itu diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan kasus yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Untuk mengumpulkan bukti-bukti guna kelengkapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan di limpahkan ke pengadilan,”ungkapnya.
Penggeledahan itu dilakukan di ruang staf dan bendahara kantor desa. Sejumlah dokumen terkait kasus itu disita tim kejaksaan.
“Ada beberapa dokumen yang di ambil guna menambah beberapa data yang kurang untuk kelengkapan pembuktian dalam perkara ini,” sebutnya.
Baca juga: Ayah dan Anak di Pandeglang Didakwa Korupsi Dana Desa Senilai Rp 418 Juta
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Haria Tahun 2018 ini ditangani secara hukum setelah dilaporkan warga ke pihak berwajib.
Setelah diselidiki ternyata ketiga tersangka telah melakukan markup dalam sejumlah kegiatan yang dibiayai oleh anggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.