Salin Artikel

Diduga Korupsi Dana Desa Senilai Rp 1,4 Miliar, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengatakan, EF ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengumpulkan alat bukti yang cukup. Pria berusia 41 tahun itu diduga melakukan korupsi dana desa mulai 2015 hingga 2018.

Tak hanya itu, polisi menemukan bukti negara mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar akibat perbuatan tersangka.

“Jadi negara dalam kasus ini dirugikan hingga Rp 1,4 miliar,” kata Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

Menurut Sitorus, EF menjabat sebagai kepala desa sejak 2013 hingga 2018.

Namun, polisi fokus menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mulai tahun anggaran 2015-2018.

Tak hanya dana desa, kata Sitorus, tersangka juga melakukan korupsi pengelolaan alokasi dana ddesa sepanjang tiga tahun yakni 2015-2018.

Bahkan, bantuan keuangan khusus desa pada tahun yang sama juga diduga dikorupsi EF.

Menurut Sitorus, ada banyak cara yang dilakukan tersangka untuk melakukan tindakan korupsi. Seperti, membuat pertanggungjawaban fiktif, menaikkan harga, hingga memotong anggaran.

“Ada pertanggungjawaban yang fiktif dan ditandatangani oleh tersangka EF sendiri,” jelas Sitorus.

Sitorus menuturkan tersangka yang sudah tidak aktif lagi sebagai kepala desa itu sudah diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ponorogo.

Dengan demikian tak lama lagi kasus tersangka akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya.

Akibat perbuatannya, EF disangka Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ancaman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/213247678/diduga-korupsi-dana-desa-senilai-rp-14-miliar-mantan-kades-terancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke